



“Adapun kekurangan syarat dari pengaju kredit, terdiri dari; laporan audit perushaan, terkait balik nama sertifikat, penilaian agunan dari appraisal yang tidak rinci. Kemudian pada opini kepatuhan disampaikan jika agunan harus dipastikan dapat diikat dikuasi oleh bank,” ujarnya.
Masih dikatakannya, terkait akhirnya kredit tersebut diberikan oleh Bank Sumsel Babel itu merupakan hasil dari Komite Bank Sumsel Babel.
“Sebab, tugas kepatuhan hanya pemberian opini kepatuhan, sebatas opini saja pak. Jadi kami tidak masuk ke unit bisnis kreditnya. Dari itulah rapat komite yang memutus pemberian kredit itu,” tandasnya.
Kemudian saksi Amita Sani Pegawai Bank Sumsel Babel Divisi Kepatuhan juga menyampaikan, jika sebelum dibahas di rapat komite awalnya sejumlah berkas persyaratan pengaju kredit masuk ke bagian kepatuhan sebagai dasar pihaknya membuat opini.
“Dari berkas-berkas tersebut ada berkas yang tidak diberikan ke kami, tidak dilampirkan. Untuk itulah pada opini kepatuhan kami menyampaikan adanya kekurang persyaratan, dan itu kami sampaikan di komite. Adapun kekurangan tersebut seperti kontrak kerja asli antara PT Pusri dan PT Rekind serta izin perpanjangan oprasional perusahaan pengaju kredit,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

