



Masih dikatakannya, dalam rapat komite tersebut masing-masing opini yang diajukan dibahas termasuk terkait persyaratan pengaju kredit.
“Untuk persyaratan pengaju kredit ini jika pada opini kepatuhan tercantum wajib dipenuhi maka wajib dipenuhi. Dimana kala itu salah satu persyaratan yang tidak ada, yakni terkait ansuransi. Tapi terkait ansuransi tersebut bukan bidang saya,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, jika rapat komite Bank Sumsel Babel merupakan muaranya, dimana opini dari semua unit di Bank Sumsel Babel dibahas di rapat tersebut.
“Jadi setiap pengajuan kredit untuk diproses disetujui atau tidaknya ada di Komite BSB,” tandasnya.
Hal senada dikatakan saksi Barayani mantan Pimpinan Kepatuhan Bank Sumsel Babel, jika kala itu pihaknya menyampaikan opini kepatuan. Dimana dalam opini tersebut ada beberapa kekurangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

