Para Saksi Seret Komite Bank Sumsel Babel Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rugikan Negara Rp 13 Miliar Lebih







Saksi dari pihak BSB saat dihadirkan dalam persidangan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Tiga saksi dalam sidang Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel), terdakwa dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih, Selasa (24/5/2022) menyeret orang-orang yang ada dalam Komite BSB.

Adapun tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di persidangan tersebut, yakni; Lufi mantan pegawai kepatuhan BSB yang kini menjabat Kepala Cabang BSB Muara Enim, Barayani mantan Pimpinan Kepatuhan BSB yang sudah pensiun, dan Amita Sani selaku pegawai Divisi Kepatuhan Bank Sumsel Babel.

Dalam persidangan, saksi Lufi mengatakan, jika pemutus pemberian kredit modal kerja Bank Sumsel Babel ke PT Gatramas Internusa ada Komite Bank Sumsel Babel.

“Jadi rapat Komite Bank Sumsel Babel yang memutus pemberian kredit tersebut,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!