



“Dalam waktu dekat kita ajukan praperadilannya,” ujarnya.
Masih dikatakannya, karena dalam dugaan kasus korupsi tersebut selain dana hibah ada juga dana Bansos, maka dirinya menilai juga masih ada pihak lainnya yang terlibat terkait Bansos 2013.
“Selain itu dari pihak pemerintah daerah selaku pemberi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 juga ada yang terlibat tetapi belum diproses oleh Kejagung. Makanya kami akan melakukan praperadilan,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Amrizal Aroni, masih banyak pihak lainnya yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum terkait dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013.
“Dalam perkara ini kan cuman dua orang yang diproses, yakni Tobing dan Ikwanudin. Bahkan pada putusan kedua orang tersebut disebutkan dan sudah jelas jika alat bukti dikembalikan ke penyidik untuk perkara lain. Artinya, masih ada pihak-pihak lainnya yang mesti diproses dan dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

