



Aan menjelaskan, pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis bukan sesuatu yang menjadi permasalahan hukum. Namun, memang diperlukan landasan hukum agar penggunaan ganja untuk kebutuhan medis itu bisa dilakukan dan tidak melanggar ketentuan.
Dalam konstruksi hukum nasional, lanjutnya, ada beberapa perbuatan atau tindakan pidana yang dalam hal tertentu menjadi bukan merupakan tindak pidana, sepanjang kepentingan hukumnya sudah ditentukan undang-undang.
“Jadi sepanjang ada dasar hukumnya dalam bentuk UU maka pemanfaatan tanaman ganja untuk kebutuhan medis tidak masalah,” ucapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

