




Malang, JN
Pakar Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai penahanan Putri Candrawathi yang merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memenuhi rasa keadilan publik dalam proses penyidikan.
Namun, Aan, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) mengatakan, pemenuhan rasa keadilan bagi publik tersebut masih jauh dari kondisi secara umum, karena hingga saat ini proses hukum masih berjalan.
“Rasa keadilan dalam konteks penyidikan, menurut saya sudah terpenuhi, ini dalam konteks penyidikan,” kata Aan lagi.
Menurut Aan, proses untuk pemenuhan rasa keadilan bagi publik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu masih cukup panjang, karena masih ada sejumlah proses hukum yang harus berjalan hingga nantinya memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, katanya pula, proses penahanan Putri Candrawathi yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut memang perlu diberikan apresiasi. Minimal, proses hukum yang saat ini dijalani oleh Putri Candrawathi bisa dikatakan sama dengan masyarakat lain yang berurusan dengan hukum. HALAMAN SELANJUTNYA>>

