OTT KPK di OKU Ungkap Kadis PUPR Beli Mobil Fortuner dari Uang Fee Proyek Pokir DPRD







“Pada pemberian uang fee yang kedua ini, seusai tersangka NOP (Nopriansyah) Kadis PUPR OKU menerima uang Rp 2,2 miliar yang diserahkan oleh tersangka pihak swasta yakni MFZ (M Fauzi alias Pablo) maka selanjutnya uang Rp 2,2 miliar itu dititipkan oleh tersangka NOP kepada saksi A PNS pada Dinas Perkim Pemkab OKU,” jelasnya.

Lanjut Ketua KPK Setyo Budiyanto, lalu pada tanggal 15 Maret 2025 Pukul 06.30 WIB Tim Penyidik KPK mendatangi rumah tersangka Nopriansyah Kadis PUPR OKU dan rumah saksi A.

“Dari rumah tersangka NOP (Nopriansyah) dan saksi A tersebut Tim Penyidik KPK menemukan serta mengamankan uang Rp 2,6 miliar. Uang itu merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang sebelumnya diberikan oleh MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dua tersangka dari pihak swasta. Uang itu jumlahnya Rp 2,6 miliar dikarenakan sebelumnya ada sebagian uang yang digunakan oleh tersangka NOP untuk membeli satu unit mobil Toyota Fortuner dan ada juga uang yang digunakan NOP untuk kepentingan peribadi tersangka. Untuk mobil Fortuner kini sudah kita lakukan penyitaan,” jelasnya.

Masih dikatakannya, dalam perkara ini untuk tersangka NOP (Nopriansyah), FJ (Ferlan Juliansyah), MFR (M Fahrudin) dan UH (Umi Hartati) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Sedangkan tersangka MFZ (M Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) selaku pihak swasta melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!