



Di mana, terdakwa Aditya terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap mahasiswinya berinisial DR, sebagaimana diatur Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap seorang yang ditempatkan kepadanya.
Atas perbuatan tersebut maka Majelis Hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan, yakni di Rumah Tahanan Kelas IA Pakjo, Palembang.
“Terdakwa merupakan tenaga pendidik yang harusnya memberikan contoh yang baik, menjadi pertimbangan yang memberatkan. Lalu hal meringankan ialah sikap terdakwa yang mengakui perbuatanya,” kata Hakim Fatimah.
Sementara itu, terdakwa Aditya menyatakan untuk pikir-pikir menerima atau mengajukan banding, melalui penasihat hukumnya terhadap vonis hukuman yang diberikan majelis hakim tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

