NPHD Masjid Sriwijaya Senilai Rp 50 Miliar Ditandatangani di Jakarta







Masih dikatakannya, dirinya menandatangani NPHD 2015 karena jabatannya yang saat itu selaku Plt Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

“Ketua umum yayasan awalnya dijabat oleh Bapak Zamzami Ahmad, kemudian beliau mengundurkan diri hingga ditahun 2015 saya ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya menggantikan Bapak Zamzami Ahmad,” katanya.

Diungkapkannya, jika terdakwa Alex Noerdin juga pernah menjadi Pembina Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya akan tetapi Alex Noerdin mengundurkan diri. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!