



Hal-hal yang memberatkan, menurut jaksa Agus, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Para terdakwa melakukan korupsi dengan berkehendak aktif, bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran. Proyek fisik masih dapat dipergunakan namun menurut hasil audit kualitasnya tidak sesuai dengan spek dan tidak dapat dimanfaatkan secara sempurna.
Hal yang meringankan, lanjut dia, para terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa I telah kembalikan seluruh hasil tindak pidana dan Terdakwa II telah kembalikan sebagian hasil tindak pidana.
PT Nindya Karya (Persero) adalah BUMN konstruksi yang menjalankan usaha di bidang jasa konstruksi, engineering, procurement, dan memiliki Kantor Wilayah I berkedudukan di Medan yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Lampung.
Sementara itu, PT Tuah Sejati adalah badan hukum perseroan terbatas yang berkedudukan di Banda Aceh dan bergerak di bidang, antara lain, perdagangan umum dan usaha-usaha (kontraktor) bangunan, permukiman, serta jalan dan jembatan. (Antara/ded)

