



JPU KPK juga menuntut hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara bagi kedua korporasi.
“Menghukum PT Nindya Karya (Persero) dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp44.681.053.100,00. Menetapkan uang sebesar Rp44.681.053.100,00 yang telah disita dari terdakwa diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” tambah jaksa.
Adapun PT Tuah Sejati juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp49.908.196.378,00.
“Menetapkan uang sebesar Rp9.062.489.079,00 dan aset Terdakwa II PT Tuah Sejati yang telah disita diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti,” ungkap jaksa.
JPU KPK juga meminta penetapan agar PT Tuah Stjati tetap mengelola aset usaha berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), dan stasiun pengisian pengangkutan bulk elpiji (SPPBE) serta melanjutkan penyetoran keuntungan aset usaha ke rekening penampungan KPK RI sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dinilai terbukti lakukan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>

