



Lanjut Neko, kalau pun memang AS terbukti memiliki izin usaha yang ilegal, yang pasti AS sudah tidak beroperasi lagi.
“Berdasarkan apa yang dilaporkan, klien kami tidak melanggar peraturan tambang ilegal, karena penambangan yang dilakukan jelas ada surat izinnya,” tegas Neko saat ditemui Awak Media KoranSN, Senin (18/4/2022).
Kemudian Neko yang merupakan kuasa hukum AS mengharapkan agar pihak yang menangani perkara ini dapat bertindak dengan profesional sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Neko menambahkan permasalah ini adalah murni kesalahan pada saat pelaksanaan pertambangan, dan seharusnya perkara ini menjadi rana Pengadilan dan Arbittrase.
Disisi lain saat Awak Media KoranSN mengkonfirmasi Kanit Pidana Khusus Polres Lahat IPDA Chandra Kirana SH, dirinya menyampaikan perkara ini masih terus didalami dan menunggu hasil pemeriksaan ahli dari Kementrian ESDM.
“Kami masih melakukan proses penyidikkan dan pengumpulan bukti dari para saksi serta hasil pemeriksaan dari staf ahli kementrian ESDM,” ungkap Chandra dalam sambungan telepon. (rob)

