




Lahat, JN
Terkait perseteruan antara dua pengusaha tambang di Kabupaten Lahat dengan inisial SD dan AS, akhirnya kuasa hukum AS, Neko Ferlyno SH angkat bicara.
Neko mengklaim berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2020 pada pasal 15 telah memberikan wilayah izin usaha pertambangan berikut dengan pencadangan wilayah sebanyak 5-500 Ha (data sesuai dengan bukti setoran penerimaan negara).
Saat ini izin yang dimiliki AS telah sesuai dengan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 59 UU RI No 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Melalui hal ini Kuasa Hukum AS membantah apa yang di laporkan oleh SD.
Neko mengklarifikasi laporan yang disangkakan kepada clien nya tersebut dengan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan terhadap UU No 4 Tahun 2009.
Dari sangkaan ini Neko membantah dengan Pasal 154 UU No 4 Tahun 2009 terkait setiap sengketa yang muncul dalam pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan, seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan dan Arbittrase dalam Negeri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

