Nekat Tanam Ganja Samping Rumah, Wardoyok Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Lahat









Barang bukti yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Lahat, dikatakan Liespono, masih tertanam disamping rumah tersangka. Dan, diakui tersangka bahwa barang bukti yang didapat petugas adalah miliknya.

Hasil penggeledahan dan pemeriksaan ditemukan barang bukti, lalu, tanpa mengulur waktu lagi tersangka berikut BB langsung diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, terduga pengedar Narkotika jenis Ganja, berikut barang bukti (BB) berupa 1 batang tanaman diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto/kotor 40 Gram, 3 batang kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto/kotor 2 Gram, telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat, guna proses hukum lebih lanjut. TSK akan kita kenakan Pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (rob)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!