Napi Narkoba Lapas Palembang Dipindahkan ke Lapas di Lampung







Kemudian tujuh orang WBP kasus narkotika berinisial LW (pidana 20 tahun), H (pidana 10 tahun), RM (pidana 11 tahun), ES (pidana 12 tahun), MB (pidana 10 tahun), IY (pidana 9 tahun), dan A (pidana 9 tahun).

Warga binaan pemasyarakatan itu dinilai berpotensi memberikan pengaruh negatif bagi warga binaan lainnya serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas sebelumnya, sehingga harus dipindahkan ke tempat baru yang penghuninya sedikit agar bisa mendapat pembinaan dan pengawasan lebih ketat, katanya pula.

Menurut Bambang, sebagai komitmen untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba, pada 2021 pihaknya telah memindahkan 25 WBP ke lapas yang memiliki keamanan tingkat tinggi di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Mengenai kemungkinan sembilan WBP yang dipindahkan ke Lapas Kalianda itu juga akan dipindahkan ke Nusakambangan, pihaknya belum tahu, karena hal tersebut merupakan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan, ujar Kadivpas. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!