



Soetopo Berutu berharap, EP bisa menyerahkan diri dan pihak Lapas akan menjamin keselamatannya apabila keluarganya bisa menyerahkan EP kepada pihak Lapas untuk menjalani sisa pidananya.
“Hukumannya pendek, sisa 1 tahun 3 bulan dari seluruhnya 6 tahun pidana penjara,” tambahnya.
Ia menyayangkan EP harus membuat keputusan keliru, sesat dan dampaknya akan mempersulit diri sendiri sepanjang hidupnya
“Image sebagai pelarian tetap melekat, membuat diri tidak nyaman karena status sebagai DPO,” bebernya.
Terakhir Soetopo berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi, terkait keberadaan EP apa bila melihat dan mengetahuinya keberadaannya. (rob)

