



Dijawab Akhmad Najib, terkait hal tersebut kala itu dirinya telah menanyakan kepada Laonma PL Tobing (terdakwa berkas terpisah) yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Sumsel. Dimana pertanyan tersebut dijawab Laonma PL Tobing jika dirinya selaku Asisten Kesra bisa melakukan penandatangan NPHD lantaran nantinya ada SK Gubernur.
“Pak Laonma PL Tobing menyampaikan secara lisan katanya tidak apa-apa saya menandatangani NPHD itu, karena nanti ada SK Gubernur, dimana SK tersebut gubernur bisa menunjuk pejabat yang menandatangani NPHD,” ungkap Akhmad Najib.
Dilanjutkannya, jika di Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dirinya ditunjuk menjadi Wakil Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya yang ketuanya yakni Eddy Hermanto dan Syarifudin MF (sudah divonis Hakim).
“Ketika itu tiba-tiba SK Wakil Sekretaris sudah ada di atas meja saya. Sebagai Wakil Sekretaris saya tidak aktif dan tidak pernah berkoordinasi dengan Eddy Hermanto dan Syarifudin. Pernah saat itu saya tanyakan tugas di yayasan kepada mereka (Eddy Hermanto dan Syarifudin), akan tetapi kata mereka sudah diselesaikan. Selain itu saya juga tidak pernah rapat dengan gubernur saat itu terkait Masjid Sriwijaya,” pungkasnya. (ded)

