Najib Cs Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Dituntut 5 Tahun dan 4 Tahun 6 Bulan Penjara







Masih kata JPU, keempat terdakwa masing-masing juga dituntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Tuntutan pidana yang dijatuhkan terhadap keempat terdakwa karena dalam perkara ini keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas JPU.

Sementara Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH menunda persidangan, dan akan kembali membuka sidang pada Selasa 19 April 2022 mendatang.

“Sidang akan kita buka kembali Selasa depan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum keempat terdakwa,” tandas Hakim. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!