



“Keempat tersangka tersebut jika nanti sudah disidangkan maka mereka statusnya menjadi terdakwa. Dimana untuk hal memberatkan di persidangan nanti secara umum karena yang diduga dikorupsi dalam perkara tersebut adalah uang untuk pembangunan Masjid,” tegas Kasi Penkum.
Masih dikatakannya, jika terkait sidang perdana keempat tersangka tersebut akan digelar di Pangadilan Tipikor Palembang dalam waktu dekat.
“Senin 17 Januari 2021 nanti jadwal sidangnya. Dimana dalam perkara tersebut keempat tersangka disankakan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Kasi Penkum.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi SH MH sebelumnya telah mengatakan, jika sidang keempat tersangka akan digelar pada 17 Januari 2021.
“Dimana untuk Tim Majelis Hakim nya, yakni Pak Wakil Ketua PN Palembang Yoserizal, saya sendiri (Sahlan Effendi), Mangapul Manalu, Waslan, dan Ardiangga,” ujarnya. (ded)

