




Diketahui, sebelumnya JPU Kejati Sumsel telah menuntut Najib Cs dengan hukuman pidana, yang terdiri dari; Akhmad Najib dan Laonma PL Tobing keduanya dituntut dengan pidana masing-masing 5 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara masing-masing dituntut hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu keempat terdakwa masing-masing juga dituntut pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya JPU Kejati Sumsel menegaskan, jika perbuatan keempat terdakwa tersebut dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ded)







