




Palembang, JN
Najib Cs, empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya akan diperiksa sebagai saksi dan sebagai terdakwa disidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah, Minggu (3/4/2022).
Adapun Najib Cs tersebut, yakni Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).
“Untuk keempat terdakwa ini akan menjalani sidang pada hari Selasa 5 Maret 2022, dimana agendanya yakni keempat terdakwa diperiksa sebagai saksi dan juga terdakwa,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

