Mularis Djahri Terancam 20 Tahun Penjara









Lebih jauh dikatakannya, Mularis Djahri ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana perkebunan yakni perambahan lahan dan juga tersangka TPPU berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya bersama BPN, Dinas Perkebunan dan Direktorat Jenderal Pajak.

“Dari hasil penyelidikan dan dari hasil pengukuran lahan menggunakan citra satelit, diketahui jika 4.300 hektare lahan yang ditanami sawit oleh PT CT merupakan HGU milik PT LPI,” ujar dia.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan tersebut selanjutnya pihaknya membuat laporan kepolisian dan menetapkan Mularis Djahri menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana perkebunan yakni perambahan lahan dan juga tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk tersangka Mularis Djahri pada Senin malam (20/6/2022) sudah kita lakukan penahanan di Mapolda Sumsel,” pungkasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!