Mularis Djahri Disebut Terima Rp 700 Miliar dalam Dugaan Kasus Perambahan Lahan & TPPU







Dilanjutkannya, dugaan kasus tersebut bermula dari PT CT melakukan perambahan lahan milik PT LPI seluas 4.300 hektare.

“Lahan PT CT dan PT LPI ini berdampingan, yang kemudian PT CT merambah lahan PT LPI. Terkait dugaan kasus tersebut tidak ada permasalahan sengketa lahan, karena lahan HGU PT CT dan PT LPI memiliki izin. Hanya saja PT CT melakukan perambahan lahan seluas 4.300 hektare milik PT LPI, dan ini sudah berlangsung belasan tahun,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, sedangkan terkait Mularis Djahri yang merupakan mantan Calon Walikota Palembang sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya aliran dana yang digunakan tersangka untuk biaya Pilkada saat itu.

“Sejauh ini belum ada aliran dana tersebut, dan kami masih mendalaminya. Sementara untuk tersangka saat ini telah kita tahan di Polda Sumsel,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!