Muddai Madang Terdakwa Masjid Sriwijaya, PDPDE & TPPU Dituntut 20 Tahun Penjara Serta Terancam Hukuman Tambahan 9 Tahun Terkait Kerugian Negara







Sementara Muddai Madang mengatakan, jika dirinya dan penasihat hukum akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

“Kami akan mengajukan pembelaan. Dan dalam sidang ini saya mengucapkan terimakasih kepada Hakim yang menyidangkan perkara ini hingga malam hari sehingga memakan banyak energi. Terimakasih dan salam hormat untuk JPU Kejagung yang dengan semangat membacakan tuntutan di persidangan,” ujar terdakwa Muddai Madang.

Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH menutup persidangan dan akan kembali membuka sidang pada 2 Juni 2022 mendatang.

“Sidang kami tutup, dan akan kami buka kembali pada Kamis 2 Juni 2022 mendatang dangan agenda pembelaan,” tandas Hakim. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!