



Kemudian untuk di perkara TPPU Muddai Madang melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dengan ini menutut Muddai Madang dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan,” tegas JPU.
Lanjut JPU, terdakwa Muddai Madang juga dituntut uang pengganti kerugian negara, yakni Rp 2,1 miliar dan 17 juta dolar Amerika untuk perkara PDPDE Sumsel.
“Apabila satu bulan usai vonis incrah uang pengganti tersebut tidak dibayar maka aset harta benda milik terdakwa akan disita, dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara maka diganti pidana 9 tahun penjara,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

