Muddai Madang Shock dengan Tuntutan Jaksa di Perkara Masjid Sriwijaya, PDPDE & TPPU







“Yang menggantikan saya sebagai bendahara yakni bendahara yayasan saat ini. Bahkan kala itu saya melakukan serah terima uang Rp 81 miliar lebih yang tersisa di rekening yayasan. Uang Rp 81 miliar lebih inilah dipergunakan untuk pembayaran termin pekerjaan, dan itu dilakukan (pembayaran termin pekerjaan) bukan disaat saya menjabat bendahara yayasan tapi oleh bendahara yayasan yang menggantikan saya,” paparnya.

Dilanjutkannya, kemudian untuk kerjasama PDPDE Sumsel dengan PT DKLN membentuk PT PDPDE Gas itu murni bisnis to bisnis.

“Gas yang dikelola itu gas komersil tapi dalam perkara ini seolah-olah dibuat gas milik negara. Untuk itu melalui pembelaan ini saya memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim memutus perkara ini berdasarkan keadilan dan menyatakan Muddai Madang dibebaskan dari dakwa serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!