



“Tidak ada saya melakukan korupsi, dan saya juga tidak korupsi uang Majid Sriwijaya,” tegasnya.
Diungkapkannya, untuk di perkara Masjid Sriwijaya dirinya yang kala itu menjabat Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya menggunakan uang dana hibah tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar telah sesuai peruntukannya dan sesuai dengan NPHD.
“Uang itu dipergunakan untuk pembayaran uang muka ke PT Brantas sebesar Rp 48 miliar lebih, membayar PT Indah Karya Rp 1,2 miliar lebih, dan Rp 240 juta lebih digunakan untuk membayar admistrasi proyek. Dari pembayaran tersebut saya hanya menandatangani dua cek pembayara, yakni untuk
membayar PT Indah Karya Rp 1,2 miliar lebih dan Rp 240 juta lebih untuk membayar admistrasi proyek. Sedangkan untuk pembayaran uang muka ke PT Brantas sebesar Rp 48 miliar lebih untuk ceknya bukan saya yang tandatangani, tapi ditandatangani oleh Plt Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya saat itu,” paparnya,
Lebih jauh dikatakannya, sedangkan terkait penggunaan dana hibah 2017 kala itu dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara. HALAMAN SELANJUTNYA>>

