



Di persidangan, Tim Penasihat Hukum Muddai Madang menyatakan akan menyampaikan duplik untuk menjawab replik JPU yang akan disampaikan dalam sidang yang digelar, Rabu besok (hari ini) 8 Juni 2022.
Diketahui, dalam persidangan tersebut JPU juga menyampaikan replik untuk dua terdakwa PDPDE Sumsel lainnya yang juga terdakwa TPPU.
Kedua terdakwa tersebut, yakni Caca Isa Saleh Sadikin (Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010), dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan (Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas).
“Dalam replik yang kami sampaikan untuk terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan, kami JPU tetap dengan tuntutan dan kami harapkan Majelis Hakim menerima tuntutan yang telah kami bacakan disidang sebelumnya,” pungkas JPU Kejagung Junaidi SH MH. (ded)

