



“Terdakwa menyamarkan uang dari hasil dugaan korupsi yakni dengan mencampur adukkan uang tersebut ke uang beberapa perusahaan miliknya. Hal itu dilakukan agar seolah-olah uang tersebut didapatkan dari hasil usaha yang sah,” ungkapnya.
Masih dikatakan JPU, dalam perkara TPPU ini terdakwa Muddai Madang juga menyamarkan aset berupa tanah yang diduga diperolah terdakwa dari hasil korupsi di perkara PDPDE.
“Modusnya, sertifikat tanah tersebut selain menggunakan nama Muddai Madang ada juga menggunakan nama istrinya. Kemudian sertifkat diagunkan ke bank untuk meminjam uang. Namun dalam membayar angsuran pinjaman uang di bank tersebut dilakukan lebih cepat, dimana uang angsuran yang dibayarkan yakni menggunakan uang dari hasil dugaan korupsi,” jelasnya.
Lanjut JPU, begitupun dengan kendaraan yang dikredit oleh terdakwa. Hal itu dilakukan juga untuk menyamarkan uang dari hasil dugaan korupsi.
“Sebab, terdakwa membayar kredit kendaraan tersebut lebih cepat. Modus menjaminkan aset berupa tanah ke bank dan membeli kendaraan dengan cara kredit digunakan terdakwa agar seolah-olah aset tersebut diperolah dari uang yang sah. Dari itulah kami tetap dengan tuntutan kami, yakni menuntut terdakwa Muddai Madang dengan 20 tahun penjara, serta menutut terdakwa membayar uang pengganti,” tandas JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>

