Muddai Madang Akan Hadapi Tuntutan Perkara Masjid Sriwijaya, PDPDE Sumsel dan TPPU







Terdakwa Muddai Madang di perkara Masjid Sriwijaya merupakan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Sedangkan di perkara PDPDE Sumsel Muddai Madang selaku Pemilik PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).

Masih dikatakan M Naimullah SH MH, pada hari yang sama Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel juga akan menjalani persidangan denga agenda tuntutan.

“Untuk terdakwa Alex Noerdin tuntutan perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel juga kita gabungkan,” terangnya.

Dilanjutkannya, kemudian untuk dua terdakwa dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel lainnya, yakni Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan tuntutan perkara PDPDE Sumsel dan TPPU tuntutannya juga digabungkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!