




Palembang, JN
Terdakwa Muddai Madang akan menghadapi tuntutan pidana tiga perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdiri dari; perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, perkara dugaan korupsi PDPDE Sumsel, dan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Demikian ditegaskan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH didampingi Kasi Penuntutan Bidang Pidsus M Naimullah SH MH, Senin (23/5/2022).
“Pada Rabu 25 Mei 2022 mendatang terdakwa Muddai Madang akan dituntut terkait tiga perkara, yakni perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, perkara dugaan korupsi PDPDE Sumsel dan tuntutan untuk perkara TPPU terkait PDPDE Sumsel. Dimana untuk tuntutan ketiga perkara ini digabungkan menjadi satu tuntutan,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

