Modus Sembunyikan Ekstasi di Dashboard Gagal, Bandar Ekstasi Diringkus











Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga akhirnya berhasil menghentikannya.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka menunjukkan sikap gelisah sehingga petugas melakukan penggeledahan menyeluruh terhadap kendaraan.

Dari hasil penggeledahan di bagian dashboard mobil, petugas menemukan sebuah busa berlapis kain biru yang di dalamnya terdapat delapan butir pil ekstasi yang terbungkus plastik klip bening.

Tersangka RP mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Barang bukti yang diamankan berupa delapan butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 4,00 gram beserta media penyembunyian berupa busa berlapis kain.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan menelusuri asal-usul barang dan jaringan di belakang tersangka,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa peredaran narkotika lintas wilayah menjadi perhatian serius Polda Sumsel.

“Polda Sumsel terus meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur-jalur strategis. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara informasi masyarakat dan respons cepat kepolisian mampu memutus peredaran narkotika lintas provinsi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan perubahannya. (pah)





















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!