



Masih dikatakannya, untuk dua terdakwa lainnya yakni terdakwa Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba) dan terdakwa Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba) pada hari yang sama di minggu kedepan juga akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
“Agenda sidangnya sama, yakni sidang pemeriksaan terdakwa sebagai saksi dan pemeriksaan sebagai terdakwa,” katanya.
Dilanjutkannya, kemudian untuk sidang pada Senin besok (30/5/2022) agendanya masih keterangan saksi.
“Jadi senin besok (hari ini) sidang para terdakwa masih digelar online. Sebab, minggu depan para terdakwa baru kita hadirkan langsung dalam persidangan,” pungkas JPU KPK. (ded)

