



“Saudara Mertolihan dan saudara Johan Joni anda berdua ini pimpinan, direktur. Dalam proses pemberian kredit ini kan ada syarat kurang tapi masih disetujui dan dicairkan. Harusnya saudara selaku pimpinan melakukan kontrol terkait syarat yang kurang apakah sudah dilengkapi PT Gatarmas Internusa disaat kredit diberikan, jadi saudara saksi ini seperti lepas tangan karena selaku pimpinan tidak melakukan kontrol,” tegas Hakim Iskandar Harun SH MH.
Kedua saksi yang dicecar Hakim terdiam sejenak yang kemudian kedua saksi menyampaikan, jika yang harusnya melengkapi kekurangan persyaratan tersebut adalah wewenang divisi kredit.
“Di Bank Sumsel ada SOP disetiap unit dan divisi. Jadi itu bukan wewenang kami lagi, namun wewenang divisi kredit,” kata kedua saksi bergantian menjawab pertanyaan Hakim. (ded)

