



Pertanyaan Hakim dijawab saksi Mertolihan dengan santai. Sebab, Direktur Operasional dan juga selaku Ketua Komite B tersebut menjawab sembari tertawa kecil di persidangan.
“Tidak ada saya terima itu Pak (Hakim) he he he (tertawa kecil). Saya selaku Komite B hanya memutus pemberian kredit saja, kalau proses pencairan bukan saya, ada bagian lainnya soal pencairannya Pak,” kata Mertolihan menjawab pertanyaan Hakim.
Sementara saksi Johan Joni mengatakan, dirinya yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran Kredit Bank Sumsel Babel memang ikut memutus menyetujui pemberian kredit modal kerja ke PT Gatarmas Internusa dalam rapat Komite B Bank Sumsel.
“Tapi saya tidak terima uang dan apapun. Saya ini sudah kerja di tiga bank termasuk di Bank Sumsel Babel, selama bekerja saya tidak pernah menerima apapun dalam memproses persetujuan kredit,” ungkap saksi Johan Joni.
Terkait keterangan saksi Mertolihan dan saksi Johan Joni membuat Hakim Iskandar Harun SH MH mencecar kedua saksi terkait jabatan keduanya sebagai pimpinan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

