Mertolihan Direktur Operasional & Johan Direktur Pemasaran Bank Sumsel Babel Bantah Terima Fee Terkait Pemberian Kredit BSB Rugikan Negara Rp 13 M Lebih







Saksi Mertolihan (kiri) dan saksi Johan Joni (kanan) usai menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Dalam sidang lanjutan Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), terdakwa dugaan korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (31/5/2022) Mertolihan yang kala itu menjabat Direktur Operasional dan juga selaku Ketua Komite B BSB, serta Johan Joni yang saat dugaan kasus ini terjadi menjabat Direktur Pemasaran Kredit BSB dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam persidangan.

Di persidangan Mertolihan dan Johan Joni membantah mendapatkan fee, terkait memutus menyetujui pemberian kredit modal kerja ke PT Gatarmas Internusa hingga menyebabkan terjadinya kerugian negara Rp 13 miliar lebih.

Hal tersebut terungkap saat Hakim Ardian Angga SH MH mencecar Mertolihan dan Johan Joni terkait apakah kedua saksi mendapatkan uang fee hingga memutus menyetujui pemberian kredit ke PT Gatarmas Internusa. Padahal, persyaratan yang diajukan PT Gatarmas Internusa terdapat kekurangan.

“Dokumen persyaratan PT Gatarmas Internusa ini kan ada yang kurang, seperti kontrak kerja utama dari PT Rekind tidak ada, ansuransi tidak ada, kemudian hasil penilaian agunan dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) belum lengkap hanya kertas resume satu lembar. Dari itu saksi Mertolihan selaku Direktur Operasional dan saksi Johan Joni selaku Direktur Pemasaran Kredit, apakah saksi menerima uang atau hadiah hingga menyetujui pemberian kredit modal kerja ini,” tanya Hakim Ardian Angga SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!