Meresahkan, Buronan Bobol Rumah Kosong Dilumpuhkan Timah Panas







Masih kata Kasat saat beraksi di rumah korban Murdiana, kedua pelaku masu ke dalam rumah korban dengan merusak enamel pintu depan rumah korban menggunakan tang. Setelah masuk, mereka menggasak barang berharga berupa, 4 tabung gas, 1 unit buah TV LCD 14 inch, dan 1 unit Handphone Android yang terletak di ruang tamu.

Setelah itu, dijelaskan Kompol Tri, pelaku menjual barang curian kepada dua penadah yang juga sudah damankan. “4 buah tabung gas di jual kepada ‘HN’ dengan harga Rp 200 ribu, sedangkan 1 unit TV dan 1 unit HP dijual kepada ‘MS’ seharga Rp 125 ribu,” terangnya.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan membuat laporan ke Polrestabes Palembang. “Ulahnya melakukan pencurian tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” tutupnya. (den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!