Mengamuk di Mall, Koboi Berpistol Ciut di Polsek IT I







Sementara Kapolsek IT I, Kompol Ginanjar Alya Sukmana mengatakan, aksi yang dilakukan tersangka ini bermula saat tersangka memperbaiki HP miliknya di konter korban yang ada di lokasi kejadian.

“Namun karena tidak puas, karena dari keterangan tersangka ke kita bahwa sofware HP nya diduga sudah diganti oleh korban,” terang Kapolsek.

Masih kata Kapolsek IT I, oleh karenanya tersangka yang tidak puas dan kesel hingga terjadilah cekcok antara tersangka dan korban, sehingga tersangka mengeluarkan Airsoft Gun dan menembakannya
ke atas, serta memukul kepala korban menggunakan
Airsoft Gun miliknya.

“Benar tersangka sudah kita amankan, atas ulahnya tersangka kita kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tutupnya. (den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!