Menangis, Herman Mayori Terdakwa Dugaan Suap Proyek Muba Minta Ringankan Hukuman









Sementara Penasihat Hukum Herman Mayori, yakni Samsul Huda SM MH dan tim saat membacakan pembelaan di persidangan mengatakan, Herman Mayori bukanlah pemutus dalam lelang proyek di Muba. Sebab yang menjadi pemutusnya yakni bupati saat itu terdakwa Dodi Reza.

“Sesuai fakta, jika Dodi Reza lah yang menentukan siapa saja kontraktor yang dimenangkan lelang hingga mendapatkan proyek-proyek. Sedangkan untuk Herman Mayori selaku Kadis PUPR tidak memiliki wewenang dan kekuasaan untuk menentukan proyek-proyek tersebut,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, untuk itu pihaknya meminta agar Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut dapat melepaskan Herman Mayori dari dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum.

“Agar tidak ada banding, maka kami mohon agar Majelis Hakim memutus Herman Mayori dengan dakwaan pasal kedua yakni Pasal 11. Dan kami mohon hukuman yang seringan-ringannya karena uang yang didakwaan JPU tidak ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi Herman Mayori. Bahkan uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK, selain itu terdakwa kooperatif selama persidangan,” tandasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!