



Dijelaskannya, dirinya melakukan penyimpangan dugaan korupsi hingga terjerat dalam dugaan kasus tersebut bermula karena adanya permintaan uang fee dari Badruzzaman alias Acan (staf ahli bupati) yang katanya untuk Dodi Reza Alex Noerdin selaku bupati saat itu.
“Karena adanya permintaan dari Acan yang katanya untuk bupati maka saya mengumpulkan para Kabid di Dinas PUPR untuk menyiapkan uang dari kontraktor. Dalam pledoi ini saya juga sampaikan kalau hal terebut salah, dan saya tidak cakap dalam melakukan bekerja,” ujarnya.
Diungkapkannya, sebagai kepala dinas di Pemkab Muba dirinya bukanlan orang yang membuat kebijakan.
“Saya diangkat menjadi Kadis PUPR Muba berdasarkan SK, dan sebagai kepala dinas saya harus bertanggungjawab kepada bupati. Jadi saya bukanlah orang yang membuat kebijakan. Untuk itulah saya mohon keringanan hukuman, sebab saya merupakan tulang punggung keluarga, saya memiliki ibu yang mesti dijaga, saya tidak pernah dihukum, dan saya telah mengembalikan uang Rp 600 juta kepada KPK,” tandasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

