



“Saya akan menjadi saksi terlapor, karena saya dulunya bergabung dalam LSM Indonesia Madani (Indoman) yang melaporkan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dalam dugaan kasus tersebut baru ada dua orang yang diproses. Sedangkan untuk pihak-pihak lainnya yang terlibat hingga kini belum diproses.
“Jadi mengapa hanya Tobing dan Ikwanudin saja yang diproses? Masih banyak pihak lainnya yang belum diproses, makanya MAKI akan kembali melakukan praperadilan,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

