



Sementara Pengamat Hukum Sumsel, Dr Sri Sulastri SH MHum sebelumnya telah mengatakan, Kejagung diharapkan menuntaskan penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013.
“Penyidikannya jangan sampai dihentikan, karena rakyat Sumsel sudah banyak dirugikan akibat kerugian negara yang terjadi. Dari itu Kejagung mesti menuntaskan penyidikanan karena dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut masih ada sejumlah pihak yang belum diproses,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, sedangkan untuk para penerima dana hibah Sumsel 2013 yang telah mengembalikan uang dana hibah yang mereka terima tentunya hal tersebut tidak menghapus proses hukumnya.
“Para penerima dana hibah yang telah mengembalikan uang dana hibah bukan berarti menghapus proses hukumnya. Dari itu Kejagung juga mesti mengejar para penerima dana hibah Sumsel 2013 tersebut, apalagi perkara ini kan merupakan dugaan kasus yang besar,” pungkasnya. (ded)

