



“Para penerima dana hibah Sumsel 2013 yang telah mengembalikan uang dana hibah bukan berarti menghilangkan tindak pidananya, justru memperkuat jika kejadian tersebut memang benar-bernar terjadi,” katannya.
Diungkapkannya, apabila Kejagung tidak menuntaskan penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel 2013 maka pihaknya bersama MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) akan mengajukan praperadilan.
“Saya telah berkoordinasi dengan Ketua MAKI Bapak Boyamin Saiman jika kami akan kembali melakukan praperadilan agar penyidikan dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel 2013 yang saat ini penyidikannya masih menggantung agar dapat segera berjalan kembali. Sebab, masih ada nama-nama yang belum diproses dalam dugaan kasus tersebut,” jelasnya.
Dilanjutkannya, apabila nanti sidang praperadilan akan kembali digelar maka dirinya akan menjadi saksi dalam persidangan tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>

