



“Dari itulah kita masih menunggu putusan salinannya terlih dahulu,” terangnya.
Ditanya soal keterangan kuasa hukum Eddy Hermanto yang menyampaikan, kalau dalam putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Palembang untuk
kerugian negara dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya sebesar Rp 23 miliar? Dikatakan Kasi Penkum, jika pihaknya nanti akan membaca lebih dulu putusan salinan tersebut.
“Akan kita pelajari dulu putusannya, dan yang jelas jika kita nanti mengajukan Kasasi tentunya hal tersebut berdasarkan Pasal 253 KUHP,” tandas Kasi Penkum. (ded)

