




Palembang, JN
Pengamat Hukum Sumsel dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr H Ruben Achmad SH MH mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 masih ada sejumlah pihak yang mesti dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menurutnya, untuk itulah diharapkan kejaksaan dapat menuntaskan penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah Sumsel tersebut.
“Jadi masih ada pihak lainnya yang mesti dimintai pertanggungjawaban hukum, terkait kerugian uang negara yang terjadi pada perkara tersebut. Dari itu diharapkan penyidikannya diusut tuntas,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, terkait adanya para pihak yang penerima dana hibah Sumsel tahun 2013 yang telah mengembalikan uang dana hibah, hal itu tidak menghapus proses hukum.
“Sebab pengembalian uang pada perkara dugaan korupsi itu tidak akan menghapus proses hukum. Oleh karena itu dalam perkara dana hibah Sumsel 2013 tersebut yang mengembalikan uang tak menghapus proses hukumnya,” terangnya.
Dilanjutkannya, dalam perkara korupsi termasuk dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 merupakan perkara white collar crime yang korbannya banyak dan massal. HALAMAN SELANJUTNYA>>

