



Diungkapkannya, sejak awal direncankannya pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut dirinya bersama Dewan Pembina yang lain telah menyampaikan kepada Pemprov Sumsel agar Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya hanya menerima kunci usai pembangunan Masjid Sriwijaya selesai.
“Akan tetapi Pemprov Sumsel malahan memberikan uang (dana hibah) hingga yayasan mengikuti mekaniseme yang dibuat oleh Pemprov. Apalagi katanya ada panitia pembangunannya, makanya kala itu pengurus yayasan yang tidak mengerti dalam membangun mengikuti saja,” jelasnya.
Dilanjutkannya, dirinya menjadi saksi meringankan untum Muddai Madang atas kemauannya sendiri karena dirinya ingin menjelaskan kepada Majelis Hakim apa yang sebenarnya terjadi.
“Muddai Madang ini orang sosial. Dalam setiap kegiatan untuk Sumsel Muddai Madang paling suka menjadi donator. Bahkan setiap rapat membahas rencana pembangunan Masjid Sriwijaya Muddai Madang selalu memberikan bantuan dan kontribusi. Untuk itulah saya terpanggil menjadi saksi meringankan untuknya,” pungkasnya. (ded)

