




Palembang, JN
Marzan Aziz mantan Plt Ketua Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, Kamis (7/4/2022) menjadi saksi Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel) dan Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), terdakwa dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam persidangan, Marzan Aziz mengakui, dirinya menandatangani tiga cek dana hibah Masjid Sriwijaya untuk pembayaran pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Saya selaku Plt Ketua umum yayasan bersama Sekretaris Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Marwah M Diah menandatangani tiga cek yang menggunakan dana hibah tahun 2015 untuk pembayaran pembangunan Masjid Sriwijaya. Ketiga cek tersebut, terdiri dari; Rp 48 miliar lebih untuk uang muka kepada PT Brantas Abipraya, Rp 1,2 miliar untuk membayar PT Indah Karya, dan sekitar Rp 240 juta untuk administrasi proyek panitia pembangunan,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

