





Palembang, JN
Mardalena dan Verra Erika dua dari 15 anggota DPRD Muara Enim yang merupakan terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019, Senin (30/5/2022) ditahan KPK di Rutan Perempuan Kelas II A Jalan Merdeka Palembang.
Ditahannya kedua terdakwa di Rutan Merdeka Palembang setelah penahanan keduanya dipindahkan dari Rutan KPK.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri membenarkan, jika kedua terdakwa tersebut penahannya telah dipindahkan ke Rutan Perempuan Kelas II A Jalan Merdeka Palembang.
“Penahanan terdakwa Mardalena dan Verra Erika sudah kita pindahkan ke Rutan di Palembang,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







