



Masih dikatakannya, dalam penyidikan perkara tersebut pada Kamis (20/3/2025) Finda beserta suami yakni Dedi Siprianto dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Tapi kedua saksi ini tidak menghadiri panggilan kita, dan tadi pengacara keduanya telah menemui kami dengan alasan meminta diperiksa habis lebaran. Tapi keduanya akan kita panggil lagi untuk diperiksa dimana pemeriksaanya kita jadwalkan untuk hari selasa minggu depan. Jadi, kami layangkan kembali panggilan kedua. Kita lihat nanti mudah-mudahan panggilan kedua ini kedua saksi tersebut hadir,” ujarnya.
Kajari mengimbau agar saksi yang dipanggil kooperatif demi kelancaran proses penyidikan.
“Kita harapkan semua saksi yang kita panggil untuk kooperatif, karena kalau tidak kooperatif maka ada sanksi yang dapat dikenakan kepada mereka,” tandas Kajari. (ded)

