



Sementara Kajari Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya menegaskan, pada Selasa (25/3/2025) mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda atau Finda beserta suami yakni Dedi Siprianto akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Palembang Tahun 2022-2023.
Menurut Kajari, Finda dan suami sejauh ini statusnya masih saksi.
“Selasa depan keduanya akan dipanggil untuk yang kedua kalinya. Mudahan-mudahan mereka datang, kita lihat saja nanti,” tegasnya.
Kajari juga mengungkapkan modus dalam dugaan kasus korupsi dana hibah PMI Palembang Tahun 2022-2023. Dikatakan Kajari modusnya ada dana hibah yang sudah dinikmati.
“Jadi dana hibah yang dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya, dan ada dana hibah yang dinikmati oleh mereka dengan alasan tertentu. Kemudian dana hibah ini digunakan tidak sesuai peruntukannya,” tegas Kajari Hutamrin SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>

